Rabu, 18 April 2012

Hub omset SPT dengan omset PHR

Pertanyaan
Ada selisih antara omset PHR dan omset dalam SPT tahunan PPh badan, omset PHR lebih rendah, sehingga wajib pajak diminta untuk menyetorkan selisih PHR yang tidak disetor sebagai omset, apa ketentuannya?

Jawaban
Dalam praktek wajib pajak restoran dan hotel tidak dikenakan PPN untuk makanan dan menginap dihotel, tetapi dikenakan PHR.
Omset yang dilaporkan untuk PHR dan SPT tahunan seharusnya sama. Omset PHR dikenakan tarif 10%.
Perbedaan tersebut sebaiknya dibetulkan saja. ada dua opsi: membetulkan omset di PHR atau membetulkan SPT tahunan.
Dalam hal ini berlaku cost and benefit analisis, jika omset SPT lebih besar dari omset PHR maka membetulkan omset PHR memiliki implikasi biaya lebih besar, sementara membetulkan omset SPT sehingga omset menjadi lebih kecil bahkan merugi akan lebih merepotkan karena diperiksa, padahal sudah barang tentu omset SPT lah yang kemungkinan besar benar.
oleh karena itu petugas pajak, menyarankan agar selisih PHR yang seharusnya dikenakan dilaporkan sebagai omset, atau tambahan penghasilan. Sesuai dengan definisi penghasilan adalah, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha; dst
Hal ini terdapat dalam pasal 4 UU PPh.
Semoga bermanfaat.