PENDAHULUAN
Keluhan Warga atas Pencemaran dari Pabrik Pengolahan Ikan
Terdapat beberapa perusahaan pengolahan ikan di desa
Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali yang masih belum memiliki
instalasi pengolahan limbah. Sampai dengan tanggal 24 Agustus 2012, menurut
Antara News, baru PT Bali Maya Permai yang diberi batas waktu hingga 15
September 2012 untuk segera melaksanakan pembangunan instalasi pengolahan
limbah. Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Jembarana, beberapa pabrik
yang lain masih menunggu penilaian atau proper . PT Bali Maya Permai
diberitakan telah menerima predikat proper hitam dua tahun berturut-turut.
Pencemaran limbah dari pabrik-pabrik pengolah ikan di Desa Pengambengan sesungguhnya
sudah sering dikeluhkan warga, khususnya nelayan yang mencari ikan maupun udang
di pinggiran laut. Perubahan habitat laut juga terjadi. Beberapa tahun yang
lalu, saat itu terumbu karangnya bagus dan bersih banyak dihuni ikan yang
indah. Namun saat ini tidak banyak ditemui terumbu karang yang seindah dulu dan
nyaris tidak ada ikan di sekitarnya.
Kasus diatas memberikan contoh bahwa
keberpihakan perusahaan kepada pemilik modal mengakibatkan perusahaan melakukan
eksploitasi sumber-sumber alam dan masyarakat (sosial) secara tidak terkendali
sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan alam dan pada akhirnya mengganggu
kehidupan manusia. Kapitalisme, yang hanya berorientasi pada laba material,
telah merusak keseimbangan kehidupan dengan cara menstimulasi pengembangan
potensi ekonomi yang dimiliki manusia secara berlebihan yang tidak memberi
kontribusi bagi peningkatan kemakmuran mereka tetapi justru menjadikan mereka
mengalami penurunan kondisi sosial [Chwastiak (1999) dalam Sitepu (2009)].
Aktivitas perusahaan
memberi dampak negatif
dan positif bagi
lingkungan internal perusahaan seperti karyawan dan lingkungan eksternal
perusahaan seperti investor, kreditur dan masyarakat. Aktivitas ini diungkapkan
dalam laporan keuangan. Namun pengungkapan aktivitas perusahaan dalam laporan
keuangan seringkali tidak mengungkapkan aktivitas perusahaan yang memberikan
dampak negatif bagi lingkungan internal dan eksternal perusahaan. [(Jerry (2005)
dalam Sitepu (2009)].
Beberapa tahun terakhir
banyak perusahaan semakin menyadari pentingnya menerapkan program Corporate
Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Penelitian
Basamalah dan Jermias (2005) dalam Yuniasih (2009) menunjukkan bahwa salah satu
alasan manajemen melakukan pelaporan sosial adalah untuk alasan strategis.
Meskipun belum bersifat mandatory, tetapi dapat dikatakan bahwa hampir semua
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta sudah mengungkapkan informasi
mengenai CSR dalam laporan tahunannya
(Yuniasih dan Wirakusumah, 2010).
Dari perspektif ekonomi,
perusahaan akan mengungkapkan suatu informasi jika informasi tersebut dapat
meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan
memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang melalui penerapan CSR.
PEMBAHASAN
Mengapa Terjadi Pencemaran Lingkungan?
Dalam teori
ekonomi, terdapat bermacam hal aktivitas ekonomi yang tidak dapat dijelaskan
dengan mekanisme pasar. Artinya pasar gagal untuk mengalokasikan sumber daya
yang efisien dalam hubungannya untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
(Mankiw, 2004). Dampak-dampak eksternal dari kegiatan ekonomi yang menciptakan
biaya sosial yang harus ditanggung oleh komunitas dimana aktivitas bisnis
berlangsung tidak dapat diinternalisasikan sehingga tercapai keadaan yang
menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Pembuangan limbah
pabrik hasil pengolahan suatu industri ke laut adalah salah satu contoh.
Siapakah yang memiliki laut? Sebagai barang yang merupakan pemberian Tuhan
kepada umat manusia, siapa saja dapat menggunakannya. Sayangnya terjadi
peristiwa yang disebut dengan tragedy of
common, barang-barang yang bebas diperoleh tersebut membuat manusia dan
aktivitas bisnisnya memperlakukan laut semaunya, dikarenakan setiap entitas
tidak akan menanggung biaya atas penggunaan laut yang merugikan. Pembuangan
limbah ke laut yang merusak terumbu karang tidak akan langsung tertuju kepada
satu pihak tertentu yang akan dirugikan. Tetapi ketika terjadi pencemaran maka
seluruh masyarakat akan terkena dampaknya, seperti, hilangnya ikan yang akan
menjadi tangkapan nelayan, rusaknya terumbu karang yang menjadi penyangga
pantai untuk komunitas ikan bertelur dan kandungan zat beracun yang mematikan
dan membawa penyakit.
Sebenarnya untuk
menjamin keberlanjutan bisnis, para pengusaha perlu memperhatikan lingkungan sosial
dimana dia melaksanakan aktivias bisnis. Karena produk dan jasa yang merupatkan
output organisasi perusahaan dikonsumsi oleh pemakai yang terdapat dalam
lingkungannya. Dari pihak lain, organisasi juga mendapatkan berbagai jenis
input dari lingkungannya seperti tenaga kerja dan bahan baku (Lubis dan Husaini
(1987 dalam Mangoting (2008)).
Menurut Grayson dan
Hodges ( 2004) dalam Mangoting (2008), bahwa perusahaan tidak beroperasi di
dalam ruang kosong, melainkan dalam kondisi interaksi yang kompleks dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, situasi politik, pembangunan sosial
dan ekonomi, juga risiko-risiko yang mungkin timbul. Jonker dan Witte (2004)
dalam Mangoting (2008) menyebutkan bahwa organisasi sekarang ini tidak hanya
bertanggung jawab bagaimana menghasilkan kualitas produk dan jasa yang baik,
tetapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan para external stakeholders sebagai
suatu cara untuk mencegah timbulnya dampak negatif sosial.
Gambar 1
Sumber: Allen Baker dalam Mangoting (2008)
Pada gambar 1
terlihat bahwa kualitas berjalannya manajemen sebuah perusahaan, dalam hal baik
buruknya barang dan jasa yang diberikan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan yang ada di luar perusahaan, yaitu 1) Market Place, yaitu
pelanggan, analis keuangan, shareholders, 2) Work Place, yaitu
serikat buruh (Union Employee), 3) Environment, yaitu: lingkungan
pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat masyarakat sekitar perusahaan, 4) local
communities, yaitu masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan.
Solusi
mengatasi Masalah
Dari contoh kasus di atas jelas bahwa perusahaan, karena keberadaan
dan ketergantungannya dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan tersebut,
menuntut peran serta perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya
terhadap lingkungan. Hal ini oleh pemerintah ditegaskan dengan peraturan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas,
pada Pasal 74. Secara lengkap undang-undang ini berbunyi: ayat (1) Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan, ayat (2) Tanggung
jawab sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung jawab sosial dan Lingkungan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ini
bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang
dimaksud dengan “Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang
kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Dengan adanya
peraturan mengenai penerapan Tanggung jawab sosial ini, perusahaan yang tadinya
hanya secara sukarela melakukan kegiatan-kegiatan social dalam bentuk apapun,
menjadi kewajiban bahkan paksaan karena diatur secara hukum.
Ikhsan dan Ishak
(2005) dalam Mangoting (2008) mengungkapkan
ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka penerapan akuntansi
sosial. Pendekatan tersebut adalah:
1. audit
sosial. Audit sosial mengukur dan melaporkan dampak ekonomi, sosial, dan
lingkungan dari program-program yang berorientasi sosial dan operasi perusahaan
yang reguler. Audit sosial adalah serupa dengan audit keuangan dalam hal bahwa
audit sosial mencoba untuk secara independen menganalisis suatu perusahaan dan
menilai kinerja.
2. Laporan-laporan
sosial. Laporan eksternal terpisah yang menggambarkan hubungan perusahaan
dengan komunitasnya. Misalnya Linowes dan Estes dalam Ikhsan dan Ishak (2005)
dalam Mangoting (2008) mengembangkan suatu model yang menggunakan prespektif
Pigou mengenai manfaat dan biaya sosial dengan menghitung manfaat sosial
sebagai seluruh kepada masyarakat yang berasal dari operasi perusahaan kemudian
dikurangi dengan semua biaya sosial.
3. Pengungkapan
informasi sosial dalam laporan keuangan tahunan. Antara lain misalnya
pengeluaran untuk mendukung kegiatan sosial budaya, kegiatan olehraga (menjadi
sponsor), dukungan terhadap pendidikan (program beasiswa, kesempatan magang dan
penelitian), partisipasi dalam kegitan perayaan hari-hari besar, dukungan
terhadap lembaga keagamaan, dukungan terhadap lembaga sosial, informasi
mengenai mutu atau kualitas, penghargaan terhadap kualitas (sertifikasi
kualitas, sertifikasi halal), kepuasan konsumen (upaya-upaya untuk meningkatkan
kepuasan konsumen), masalah komputer
KESIMPULAN
Perusahaan ataupun bisnis beraktivitas
dalam lingkungan yang terdiri dari lingkungan internal dan lingkungan
eksternal. Untuk dapat mencapai sustaianability
perusahaan atau bisnis tidak dapat menutup mata terhadap dampak yang
ditimbulkan terhadap lingkungannya. Lingkungan sosial sangat penting
diperhatikan karena aktivitas bisnis yang didalamnya terdiri iari sekelompok
manusia adalah perwujudan dari aktivitas sosial terdiri dari interkasi didalam
lingkungan perusahaan dan interkasi orang didalam perusahaan dengan orang
diluar perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Antaranews.com
(2012). Pemkab Jembrana Belum Aktif
terapkan IPAL Pabrik.. Diakses tanggal
Mankiw,
N.G (2004). Principle of Economics. 3rd
Ed. Central Missouri State University.
Soutwestern
Mangoting, Y. (2008). Biaya
Tanggung Jawab Sosial sebagai Tax Benefit. Jurnal Ekonomi
Akuntansi,
Fakultas Eonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya (Diunduh tanggal 8
Nopember
2012)
Mc Williams, et.al (2006). “Corporate Social Responsibility:
Strategic Implications”. Journal of
Management Studies. Vol.43, pp.1-18
Metrotvnews.com
(2010). 33 Perusahaan Masuk Daftar Hitam
(Des. Diakses tanggal 8
Hitam
Permanasari,
W.I. (2010), Pengaruh Kepemilikan
Manajemen, Kepemilikan Institusional, dan
Corporate Social Responsibility Terhadap
Nilai Perusahaan, Skripsi
Sarjana Fakultas
Ekonomi Universitas Diponegoro (diunduh tanggal 8 Nopember 2011)
Yuniasih, Wirakusumah.
(2010), Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan dengan
Pengungkapan
Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance Sebagai
Variabel
Pemoderasi. Diunduh tanggal 8 Nopember 2011.